Pena Asman

Kamis, 27 Desember 2018

FAKULTAS SYARI'AH: TERBINANYA INSAN AKADEMIS YANG AKTIF, KREATIF, DAN KRITIS DALAM MENGHADAPI BONUS DEMOGRAFI 2045



FOCUS GROUP DISCUSSION
TEMA:

TERBINANYA INSAN AKADEMIS YANG AKTIF, KREATIF, DAN KRITIS DALAM MENGHADAPI BONUS DEMOGRAFI 2045


Keluarga besar Mahasiswa Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, hari ini baru saja selesai mengadakan acara FOCUS GROUP DISCUSSION dengan Tema "TERBINANYA INSAN AKADEMIS YANG AKTIF, KREATIF, DAN KRITIS DALAM MENGHADAPI BONUS DEMOGRAFI 20145". 


Pembukaan pertama dalam acara ini sambutan dari ketua BEM FAKULTAS SYARI'AH saudara Jefri mahasiswa Fakultas Syari'a prodi Hukum Ekonomi Syari'ah dan kerja samanya dua prodi ini yaitu prodi Hukum Ekonomi Syari'ah dan para Hukum Tata Negara. Dan acara ini berjalan dengan baik sampai selesai. 




Acara ini di buka langsung oleh Wakil Dekan Fakultas Syari'ah Ibu Desi Yuniarti, SEI., M.Si, pesan beliau semoga acara kita ini berkelanjutan jangan sampai cukup disini, sebagai motivasi terhadap keluarga besar mahasiswa fakultas Syari'ah.



Acara ini juga di hadiri dosen-dosen Fakultas syari'ah. Selain itu juga kehadiran mahasiswa-mahasiswi dan para undangan menjadikan acara ini sukses dilaksanakan.


Penyampai materi di dalam acara ini adalah Bapak Aan Sumantri. A.Md salah satu pemuda pelopor pendidikan milenia dari POLITEKNIK NEGERI SAMBAS NEGERI SAMBAS, pesan beliau dalam menghadapi arus globalisasi saat ini kita harus bisa membawa diri kita kearah yang lebih baik dan jangan salah sasaran serta manfaakman peluang yang baik untuk masa depan kita sebagai generasi milenia saat ini.


Setelah penyampaian materi diadakan sesi tanya jawab, dalam sesi ini tidak sedikit mahasiswa yang bertanya kepada materi tentang kaitannya dengan tema di atas, itu sudah sebuah kebanggaan bagi panitia pelaksana karena acara ini menarik perhatian baik dari dosen mahasiswa dan tamu undangan.


Selain itu sebagai pemateri kedua yang di sampaikan oleh Asman, S.Pd.I, M.Ag, pesan beliau hal yang perlu di siapkan untuk menghadapi m koasa depan di era zaman milenia ini dalam mengharap bonus demografi di tahun 2045 yang perlu di siapkan adalah "MODAL" (Membaca, Optimis, Doa, Akhlak, Lima Waktu). Itulah kunci perjalanan hidup kita agar keimanan kita tetap kuat dan tegar agar terhindar dari dampak kehidupan modern apalagi dalam penggunaan teknologi itu sendiri yang dapat merugikan diri kita sendiri dan keluarga kita. Dan pesan akhir dari acara tersebut beliau mengatakan " Jadilah seperti AC ruangan yang dapat Mendinginkan di kala panas orang yang berada di dalam ruangan tersebut".


Semoga dengan adanya acara ini kita bisa menjadi lebih baik lagi untuk sekarang, akan datang dan masa depan kita sertifikat kita harus selalu menggunakan akal sehat kita untuk berpikir dan merencanakan sesuatu sehingga manfaatnya dapat di rasakan oleh orang banyak yang berada lingkungan kita. Salam Kompak Fakultas Syari'ah.













(Fakultas Syari'ah)

Minggu, 16 Desember 2018

MEMAHAMI AJARAN MADZHAB




MEMAHAMI AJARAN MADZHAB

DIALOG Syaikh al-Buthi dengan Syaikh al-Bani
Ada sebuah perbincangan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.

Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al- Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al- Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

Syaikh al-Buthi bertanya; “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al- Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al- Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wa ta’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab al-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam al-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.” Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah.

Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri.
Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.

#indahnya_islam
#asman_nasehat_untuk_ku


Selasa, 11 Desember 2018

MOTIVASI PENDIDIKAN SISWA TINGKAT SLTA BAGI ANAK KPM PKH SE-KECAMATAN TELUK KERAMAT


MOTIVASI PENDIDIKAN SISWA TINGKAT SLTA BAGI ANAK KPM PKH SE-KECAMATAN TELUK KERAMAT

Kegiatan motivasi pendidikan dan informasi perguruan tinggi bagi anak KPM PKH tingkat SLTA Sekecamatan TL Keramat. 



Pemateri
1. Erik Darmansyah, Sp,  MM wakil direktur Politeknik Negeri Sambas bidang kerjasama
2. Asman, S. Pd. I,  M. Ag 
3. Jepriadi, A. Md  Ketua Karang Taruna Kab  Sambas dan pemuda pelopor tingkat nasional bidang pendidikan .

Camat Teluk Keramat serta kasi Kesos Hamida,  Kasi JSK Dinas Sosial PMD Fansu Adi,  Koordinator Kabupaten PKH Wahyudi Tarmiji.



Alhamdullilah di beri kesempatan Memberikan Materi Motivasi Pendidikan siswa tingkat SLTA bagi anak KPM PKH Se-kecamatan Teluk Keramat. Mudah-mudahan motivasi yang di berikan menjadikan semangat anak-anak untuk belajar menuntut ilmu lebih giat lagi dan mendapatkan pengalaman seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.


PKH adalah sebuah program untuk masyarakat miskin. Dalam pelaksanaannya, tidak mungkin dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh. Harus setahap demi setahap. Untuk itulah Pendamping PKH ada, salah satu fungsinya adalah untuk melakukan validasi data dan memutakhirkan data yang ada. Jika ternyata memang ada yang belum terdaftar tentunya masyarakat tersebut harus secara aktif dan mandiri untuk melakukan pendataan diri ke pihak desa yang mana dara tersebut akan diteruskan ke pihak Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi atas data yang masuk.










Semoga dengan adanya PKH ini bisa membantu pendidikan anak-anak yang kurang mampu dan anak-anak berprestasi agar mereka bisa mencapai cita-citanya nanti untuk masa depan mereka.

#cinta_syariah
#fakultas_sariah
#iais_sambas

Jumat, 07 Desember 2018

FAKULTAS SYARI'AH DAN FAKULTAS EKONOMI BISNIS DAN ISLAM JUM'AT BERSIH


FAKULTAS SYARI'AH DAN FAKULTAS EKONOMI BISNIS DAN ISLAM JUM'AT BERSIH
IAI SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS

Walaupun Banjer tetap semangat Mahasiswa dan Disebut terjun lapangan Langsung.


Kebersihan di Lingkungan Kampus IAIS SAMBAS,
Tidak akan merasa enak dan tenang apabila di lingkungan selalu kotor, banyak sampah, bau tak sedap dan sebagainya, oleh karena itu kita sebagai dosen dan mahasiswa di  lingkungan kampus wajib menjaga kebersihan ruang kelas, halaman kampus, dan menjaga kebersihan WC. Setiap ruang kelas dan halaman harus selalu dibersihkan dari sampah-sampah yang mengganggu penglihatan, membersihkan luar dan dalam kelas dan lingkungannya menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat kampus. Lingkungan yang bersih dan sehat membuat proses perkuliahan dalam mengajar lancar, dan tidak terganggu.


Kebiasaan hidup bersih bagi umat islam telah diterapkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah, 2: 222 yang berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang suci”.



Islam mengajarkan kepada umatnya untuk hidup bersih dan sehat, baik badannya, pakaiannya, tempat tinggal, dan bersih jiwanya. Dalam diri yang baik dan bersih akan nampak pribadi yang menarik dan mengesankan dalam pergaulan sehari-hari, dan akan menjadi teladan dimanapun. Orang yang bersih jiwanya akan keluar kata-kata yang baik dan bermakna, jauh dari sifat dengki, iri, munafik, takabur dan sebagainya. Semua tutur katanya akan menjadi panutan. Amal yang diperbuat selalu mencerminkan rasa ikhlas dan juga semua perbuatannya didasarkan karena Allah SWT.


Seperti hadits di bawah ini:
اَلاِسْلاَمُ نَظِيْفٌ فَتَنَظَّفُوْافَاِنَّهُ لاَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ اِلاَّ نَظِيْفٌ
Artinya :
"Agama Islam itu adalah agama yang bersih atau suci, maka hendaklah kamu menjaga kebersihan. Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang suci".




Islam mengajarkan dalam kehidupan sehari-hari agar hidup bersih dan sehat baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat.







#cinta_syariah
#fakultas_syariah
#iais_sambas


Kamis, 06 Desember 2018

FAKULTAS SYARI'AH: SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI BERORIENTASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)


LEMBAGA PENJAMIN MUTU (LPM)
INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS 

SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI BERORIENTASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)

Pemateri:
1. DR. Kaspullah,. M.S.I
2. Patriana,. M. Pd

Sambas. Senin, 01 Oktober 2018



Kami dari Fakultas Syari'ah sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena kegiatan ini berkaitan dengan kurikulum Perguruan tinggi yang sangat harus di ikuti oleh seluruh dosen mata pelajaran supaya untuk dalam proses belajar mengajar terarah dan memiliki acuan yang jelas standar pembelajaran. Karena Kurikulum itu merupakan jantung dari program studi itu sendiri.



Mengacu dari Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI pada KKNIdan SN-Dikti yang bersumber dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2018.

Tahapan penyusunan kurikulum mulai dari tahapan merancang kurikulum, proses pembelajaran dan evaluasi pembelajaran serta penetapan kelulusan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun penetapan kelulusan mahasiswa memperhatikan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.



Kurikulum perguruan tinggi dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai komptensi sesuai dengan SK Menristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Karena  itu,  tujuan  dari  Peraturan  Presiden  tersebut  adalah menyandingkan,  menyetarakan  dan  mengintegrasikan  antara  bidang pendidikan  dan  bidang  pelatihan  kerja  serta  pengalaman  kerja  dalam  rangka pemberian pengakuan  kompetensi  kerja  sesuai  dengan  struktur  pekerjaan  di berbagai  sektor.



Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013.

Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan untuk mencapai capaian pembelajaran. Saat ini kurikulum berdasarkan SN Dikti berfokus pada kemampuan yang sebelumnya berfokus pada materi. KKNI merupakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dalam hal pengajaran berdasarkan KKNI, yang diperbolehkan mengajar S1 adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan setara level 8 atau dan diakui RPL. 

Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan dinyatakan dalam istilah “capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut tercakup didalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP).

Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka kualifikasi didunia internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.



Semoga Kedepannya kurikulum pembelajaran di IAI SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS lebih baik lagi dengan adanya Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

#fakultas_syariah
#cinta_syariah
#iais_jaya