Pena Asman

Kamis, 06 Desember 2018

FAKULTAS SYARI'AH: SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI BERORIENTASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)


LEMBAGA PENJAMIN MUTU (LPM)
INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS 

SOSIALISASI DAN PEMBEKALAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI BERORIENTASI KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)

Pemateri:
1. DR. Kaspullah,. M.S.I
2. Patriana,. M. Pd

Sambas. Senin, 01 Oktober 2018



Kami dari Fakultas Syari'ah sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena kegiatan ini berkaitan dengan kurikulum Perguruan tinggi yang sangat harus di ikuti oleh seluruh dosen mata pelajaran supaya untuk dalam proses belajar mengajar terarah dan memiliki acuan yang jelas standar pembelajaran. Karena Kurikulum itu merupakan jantung dari program studi itu sendiri.



Mengacu dari Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI pada KKNIdan SN-Dikti yang bersumber dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2018.

Tahapan penyusunan kurikulum mulai dari tahapan merancang kurikulum, proses pembelajaran dan evaluasi pembelajaran serta penetapan kelulusan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun penetapan kelulusan mahasiswa memperhatikan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.



Kurikulum perguruan tinggi dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai komptensi sesuai dengan SK Menristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Karena  itu,  tujuan  dari  Peraturan  Presiden  tersebut  adalah menyandingkan,  menyetarakan  dan  mengintegrasikan  antara  bidang pendidikan  dan  bidang  pelatihan  kerja  serta  pengalaman  kerja  dalam  rangka pemberian pengakuan  kompetensi  kerja  sesuai  dengan  struktur  pekerjaan  di berbagai  sektor.



Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013.

Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan untuk mencapai capaian pembelajaran. Saat ini kurikulum berdasarkan SN Dikti berfokus pada kemampuan yang sebelumnya berfokus pada materi. KKNI merupakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dalam hal pengajaran berdasarkan KKNI, yang diperbolehkan mengajar S1 adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan setara level 8 atau dan diakui RPL. 

Dengan adanya KKNI, rumusan kemampuan dinyatakan dalam istilah “capaian pembelajaran” (learning outcomes). Kemampuan tersebut tercakup didalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP).

Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi selama ini setara dengan capaian pembelajaran yang digunakan dalam KKNI. Akan tetapi, karena di dunia kerja penggunaan istilah kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang sifatnya lebih terbatas, terutama yang terkait dengan uji kompetensi dan sertifikat kompetensi, maka selanjutnya dalam kurikulum pernyataan “kemampuan lulusan” digunakan istilah capaian pembelajaran. Di samping hal tersebut, di dalam kerangka kualifikasi didunia internasional, untuk mendeskripsikan kemampuan setiap jenjang kualifikasi digunakan istilah “learning outcomes”.



Semoga Kedepannya kurikulum pembelajaran di IAI SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS lebih baik lagi dengan adanya Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

#fakultas_syariah
#cinta_syariah
#iais_jaya

Tidak ada komentar: